TUGAS PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM MENGENAI
“ PIAGAM MADINAH
“
Nama :
DESINDI MARWENDRA
SMA NEGERI 1
CISARUA
Jl.
Adhijaksa No.22 Desa. Leuwimalang Kec. Cisarua Kab. Bogor Kode pos 16750 e-mail :sman1_cis@yahoo.com
telp:(0251)8258358
Piagam Madinah
1. Pengertian Piagam Madinah
Piagam
Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah
sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian
formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib
(kemudian bernama Madinah) pada tahun 622. Dokumen tersebut
disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan
sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen
tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat
mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
2.
Isi dari Piagam Madinah
A. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kaum muslimin
- Kaum mukminin, baik yang berasal dari Quraisy maupun yatsrib, dan orang - orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka, dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat, yang berbeda dari umat manusia lainnya.
- Setiap kelompok dari kaum mukminin (Muhajirin, Bani Sa'idah, dari Aus . . .) boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat (karena memiliki keluarga besar dan hutang diantara mereka, namun mereka harus, penerj-) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.
- Orang - orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun yang zhalim adalah anak dari salah satu seorang diantara mereka.
- Jaminan Allah itu satu. Allah memberikan jaminan sampai kepada kaum muslimin yang paling rendah sekalipun. Dan sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
- Sesungguhnya kaum yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan, selama kaum yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
B. Butir - butir piagam yang berhubungan
dengan kaum musyrikin
- Kaum Musyrik madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum Muslimin darinya.
- Orang - orang quraisy dan para sekutunya memiliki hak untuk berdamai jika mereka memintanya, Kecuali orang yang memerangi Islam dari mereka.
- Orang - orang kafir Quraisy tidak diberi jaminan keamanan, dan begitu pula yang membantu mereka.
C. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kaum yahudi
- Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
- Kaum yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum yahudi berhak atas agama, budak - budak dan jiwa - jiwa mereka.... Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum yahudi yang lain yang berasal dari Bani Najjar, Bani Harits... dan kedudukan dari kerabat yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
- Tidak ada seorang yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad SAW.
- Kaum yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka sendiri. Kaum Muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memerangi pendukung piagan ini, dan mereka juga harus saling memberi nasehat serta membela pihak yang tezhalimi.
D. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kepentingan umum
- Sesungguhnya yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
- Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan diantara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah SWT, dan Muhammad Rasulullah SAW.
- Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.
- Orang yang keluar (Bepergian) aman, dan orang berada di madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah SWT adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa, dan Muhammad Rasulullah SAW.
Dalam
Membentuk Kekuatan dan Politik Islam di Madinah, Nabi juga mempersatukan antara
golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Terhadap
golongan Yahudi, Nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi hak-hak azasi
manusia, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Adapun diantara isi Piagam
Madinah sebagai berikut:
- Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
- Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
- Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
- Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
- Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
- Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
- Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar